Aqeeqah merujuk pada hewan yang disembelih sebagai pengorbanan untuk anak yang baru lahir. Dinamakan demikian karena tenggorokan binatang dipotong selama pengorbanan. Menurut mayoritas ulama, menawarkan aqeeqah adalah wajib bagi mereka yang mampu membelinya.
Ada banyak hadis yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menawarkan Aqiqah, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya sendiri untuk cucu lelakinya al-Hasan dan al-Husain. Pada pembahasan di bawah ini kami telah menyediakan informasi tentang Hukum Islam untuk bayi yang baru lahir. Jika Anda ingin melihat informasi lebih lanjut mengenai hal ini, Anda bisa mengunjungi situs Aqiqah Bekasi.
Salman bin Amir ad-Dabbi (RA) melaporkan bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) berkata:
“Aqeeqah diresepkan untuk setiap anak. Dengan demikian menumpahkan darah atas namanya, dan menghilangkan bahaya darinya.”
Aishah, Umm Kurz, dan Salman bin Amir (RA) melaporkan Utusan Allah (Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) berkata:
“Menyembelih untuk anak laki-laki, dua domba yang cocok, dan untuk seorang gadis hanya satu. Tidak masalah apakah domba itu jantan atau betina.”
Samurah bin Jundub (RA) melaporkan bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) berkata:
“Setiap anak digadaikan aqeeqahnya. Itu harus disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambut anak itu harus dicukur, dan ia harus dinamai.”
Ibn Abbas, Aishah, Anas, Ali dan lainnya (RA) melaporkan:
“Utusan Allah menawarkan aqeeqah untuk al-Hasan dan al-Husayn: seekor domba jantan, seekor domba jantan (dua domba jantan, dua domba jantan).”
Ibn ul-Qayyim berkata:
“Menyembelih untuk persyaratan tertentu lebih baik daripada memberikan nilainya atau lebih dalam bentuk amal – mirip dengan hady (pengorbanan haji) dan udhiya. Ini karena penyembelihan dan penumpahan darah secara khusus diperlukan dalam kasus-kasus ini”
Nabi (SAW) menyebut binatang-binatang yang akan disembelih sebagai ‘shah’. Menurut Ibnu Manzur:
“Shah berarti satu domba itu bisa jantan atau betina dan diyakini oleh beberapa orang bahwa shah bisa menjadi domba, kambing, rusa, sapi, hewan ternak atau zebra.”
Penjelasan Lainnya mengenai Hukum Islam untuk Bayi Baru Lahir!
Abu Mulaykah melaporkan bahwa Abd ur-Rahman bin Abi Bakr (RA) memiliki bayi laki-laki. Adiknya Aishah (RA) diberitahu, “Wahai Bunda orang-orang beriman, sembelih seekor unta untuk aqeeqahnya.” Dia menjawab, “Saya mencari perlindungan dengan Allah! Hanya apa yang dikatakan oleh Utusan Allah, ‘dua shah yang sebanding.’”
Dua hewan, terlepas dari apakah mereka jantan atau betina dibantai untuk anak jantan dan satu hewan untuk anak betina. Hewan-hewan harus memiliki kualitas dan penampilan yang baik, meskipun kualitas udhiyah tidak berlaku untuk pengorbanan aqeeqah.
“Setiap anak digadaikan aqeeqahnya. Itu harus disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambutnya harus dicukur, dan harus dinamai.” Aqeeqah harus dibantai pada hari ketujuh, keempat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Jika aqeeqah tidak disembelih pada salah satu dari tiga tanggal ini untuk alasan yang sah, itu harus disembelih sesegera mungkin setelah itu. Alasan yang sah termasuk ketidakmampuan untuk menemukan binatang, lupa, ketidaktahuan, kemiskinan dll. Sengaja mengabaikan penyembelihan aqeeqah pada hari-hari yang ditentukan adalah dosa yang membutuhkan pertobatan.
Perlu dicatat bahwa kurma yang ditentukan adalah untuk penyembelihan yang sebenarnya, bukan untuk memasak, makan dll. Demikian artikel mengenai Hukum Islam bagi bayi yang telah lahir, ini saya buat. Semoga bermanfaat bagi Anda, terimakasih.