Saat meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan, biasanya calon debitur akan diberikan penawaran pilihan produk yang bisa digunakan. Kredit dengan agunan biasanya menjadi salah satu produk yang kerap ditawarkan. Sesuai dengan namanya untuk mengajukan pinjaman untuk produk jenis ini, Anda perlu memberikan harta berharga tertentu sebagai jaminan. Adapun jaminan bisa berupa propert, kendaraan, surat berharga, dll. Anda bisa memilih harta benda apa yang sekiranya bisa digunakan sebagai jaminan ketika mengajukan kredit dengan agunan. Umumnya menggadaikan sertifikat rumah menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan saat mengajukan pinjaman.
Melakukan gadai sertifikat rumah sebaiknya menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan pinjaman. Hal ini dikarenakan rumah merupakan kebutuhan primer manusia sebagai tempat tinggal. Jika Anda tidak sedang tidak membutuhkan dana besar dalam waktu singkat, sebaiknya mencari alternatif untuk kebutuhan dana. Karena seperti melakukan pinjaman lainnya, ada beberapa resiko ketika melakukan gadai sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman, yaitu:
- Resiko ditolak bank.
Rumah memang memiliki nilai asset yang tinggi dibandingkan dengan aset lainnya. Sehingga ketika digunakan sebagai jaminan, memungkinkan untuk mendapatkan dana pinjaman yang banyak juga. Namun yang perlu diketahui, tidak semua sertifikat rumah bisa digunakan untuk mendapatkan jaminan. Sehingga bagi Andaa yang sedang terdesak kebutuhan dana, hal ini bisa menjadi penghambat. Karena pihak bank bisa tidak menyetujui pengajuan pinjaman Anda dengan sertifikat rumah yang dimiliki karena alasan tertentu. Pihak bank biasanya akan melakukan analisa 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, dan Collateral) untuk memutuskan pengajuan kredit dari calon debiturnya. Dan jika Anda menggunakan rumah sebagai jaminan kredit, maka pihak bank nantinya juga perlu melakukan survei kelayakan untuk rumah tersebut. Biasanya rumah dengan kondisi yang kurang prima dan berada di lokasi strategis kemungkinan besar akan menjadi alasan pengajuan pinjaman ditolak.
- Resiko kredit macet.
Umumnya pihak bank akan menawarkan pinjaman antara 70-80 % dari nilai asset yang digunakan sebagai jaminan. Sehingga misalnya rumah yang dijadikan jaminan senilai Rp 100 juta, maka calon debitur bisa mendapatkan pinjaman dana maksimal antara Rp 70-80 juta. Angka ini tentu terbilang besar untuk kebutuhan. Dalam meminjam dana di bank, sebaiknya Anda jangan mudah tergiur dulu dengan penawaran dari pihak bank ini. Sebaiknya ketahui lebih dulu berapa jumlah kebutuhan dana yang ingin dipenuhi dari pengajuan pinjaman tersebut. Sehingga Anda bisa meminjam dana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Hindari meminjam dana di luar batas kebutuhan. Karena setelah meminjam dana, akan ada kewajiban membayar angsuran setelahnya. Jika Anda meminjam dana terlalu besar, maka besarnya cicilan per bulannya juga semakin tinggi. Hal ini jika tanpa perhitungan yang matang bisa memberatkan kondisi keuangan Anda di kemudian hari. Resiko mengalami kredit macet pun bisa saja terjadi. Jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin pihak bank akan melakukan tindakan penyitaan asset rumah yang Anda miliki. Jika sudah begini, tentu penyesalan sudah tidak berarti lagi. Oleh karena itu, sebelum menggadaikan sertifikat rumah Anda, pahami resiko ini terlebih dahulu dengan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Sehingga rumah yang merupakan kebutuhan primer sebagai tempat tinggal Anda dan keluarga tidak terancam disita. Dan utamakan untuk membayar angsuran setelah menerima gaji. Pastikan membayar angsuran bank menjadi prioritas utama Anda terlebih dahulu agar tidak menunggak atau mengalami kredit macet.